Liputan6.com, Jakarta Upaya hukum peninjauan kembali (PK) Jhoni Allen Marbun kandas di Mahkamah Agung (MA). Diketahui Jhoni Allen Marbun mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) No.487 K/TUN/2022 per tanggal 29 September 2022, terkait kasus kudeta Partai Demokrat.
"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Jhoni Allen Marbun," demikian dikutip dari surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan tersebut, Rabu (14/6/2023).
Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono lantaran dipecat dari kader Partai Demokrat. Dalam gugatan ditingkat awal, PN Jakpus juga menolak gugatan Jhoni Allen Marbun.
Advertisement
Tak terima dengan putusan PN Jakpus, Jhoni Allen mengajukan banding dan kasasi di MA, namun ditolak. Dia kemudian melakukan upaya hukum PK, namun juga kandas di MA. Jhoni pun diminta membayar uang pengganti atas PK nya tersebut.
"Menghukum pemohon membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000," bunyi surat yang ditujukan kepada AHY itu.
Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dipecat dari Partai Demokrat. Jhoni mengaku mengalami kerugian materiil Rp 5,8 miliar dan imateriil Rp 50 miliar atas pemecatan itu.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyatakan, pihaknya menghormati gugatan Jhoni terhadap AHY. Dia pun mengatakan tidak gentar.
"Karena ini telah masuk ke ranah hukum tentu kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini," kata Kamhar kepada Merdeka, Kamis (18/3/2021).
Â
Pemecatan Dinilai sebagai Putusan Tepat
Menurut Kamhar, secara prosedur dan materil, keputusan yang diambil Mahkamah Partai sudah tepat memecat Jhoni. Hal itu juga sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat.
"Aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai pun demikian, termasuk simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dkk yang telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam," kata dia.
Sehingga, kata Kamhar, sangat layak dan pantas Jhoni dipecat sebagai kader Partai Demokrat. Jenis pelanggaran Jhoni, kata dia, sudah masuk kategori pelanggaran sangat berat, insubordinatif bahkan pengkhianat.
"Terkait nominal gugatan. Saya jadi teringat dengan analogi yang disampaikan Jhoni Allen pada tayangan salah satu stasiun TV swasta nasional tentang menikmati madu, sepertinya Jhoni Allen mau buat rumah madu," pungkas Kamhar.
Advertisement